Jumat, 11 Januari 2019

EKONOMI KOPERASI 2 #


EKONOMI KOPERASI











DISUSUN OLEH :

MONICA GRACIA KANYA 14216517





KELAS 3EA30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


BAB 5
SISA HASIL USAHA

A.    PENGERTIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Pendapatan koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan, kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.

B.     INFORMASI DASAR SHU
·           Bagian SHU anggota.
·           Total simpanan seluruh anggota.
·           SHU total pada satu tahun.
·           Omzet para anggotanya.
·           Jumlah simpanan anggota.
·           Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
·           Total keseluruhan trasaksi anggota.
·           Bagian SHU simpanan anggotanya.

C.    RUMUS PEMBAGIAN SHU

 

SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
-          SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
-          Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
-          X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal. Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
o   Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
o   Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU

Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
o   Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua    anggota
o   Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota

D.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
·           SHU yang dibagi berasal dari anggota à Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.

·           SHU anngota dibayar secara tunai à SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai badan usaha yang sehat.

·           SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha à SHU yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.

·           SHU anggota ddilakukan transparan à Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.

E.     PEMBAGIAN SHU PER-ANGGOTA



















BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

A.    PENGERTIAN MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI
·           Definisi Manajemen ( Stoner ) adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

·           Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
ü Anggota
ü Pengurus
ü Manajer
ü Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

·           Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
ü  Rapat anggota
ü  Pengurus
ü  Pengawas

B.     RAPAT ANGGOTA
       Rapat anggota adalah perangkat organisasi koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. Rapat Anggota berwenang memutuskan hal-hal berikut :
-        Menetapkan kebijakan umum koperasi
-        Menetapkan Rencana Kerja Koperasi
-        Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha
-        Menerima dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus

C.    PENGURUS
       Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus Koperasi bertugas :
-        Mengelola koperasi dan usahanya
-        Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
-       Mengajukan rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.




D.    PENGAWAS
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Peran pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan dan rencana pengawasan serta menjawab/ menjelaskan pertanyaan peserta.

E.     PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
·           Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
Ø  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

·           Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem à Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.

·           Cooperative Combine à sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

















BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A.    JENIS KOPERASI
·           Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Ø  Koperasi Produksi à sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama.
Ø  Koperasi Konsumsi à sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya
Ø  Koperasi Simpan Pinjam à menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang.
Ø  Koperasi Serba Usaha à jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

·           Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Ø  Koperasi Pegawai Negeri à Memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri.
Ø  Koperasi Pasar (Koppas) à Jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar.
Ø  Koperasi Unit Desa à Koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
Ø  Koperasi Sekolah à Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Ø  Koperasi Pondok Pesantren à Koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan.

·         Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Ø  Koperasi Primer à koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Ø  Koperasi Sekunder à koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.






·         Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Ø  Koperasi Konsumsi à sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya.
Ø  Koperasi Jasa à koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Ø  Koperasi Produksi à melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.

B.     KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

C.    BENTUK KOPERASI
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.” Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
·         Primer à Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·         Pusat à Koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·         Gabungan à Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·         Induk à Koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
·   Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·   Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
·   Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·   Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi





BAB 8
PERMODALAN KOPERASI

A.    ARTI MODAL KOPERASI
        Modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.

B.     SUMBER MODAL
·           Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1.      Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-  pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2.      Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan sukarela.
3.      Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.

·           Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari :
1.    Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2.    Modal sendiri dapat berasal dari : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan  cadangan; hibah.
3.    Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota; koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS MANAJEMEN PEMASARAN (BULAN 3)

Sistem Informasi Global, Riset Pemasaran, Teknik Analisis Riset Pasar Internasional, Segmentasi Pasar Global, dan Menentukan Posisi Produk ...