EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH :
MONICA GRACIA KANYA 14216517
KELAS 3EA30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB
5
SISA
HASIL USAHA
A.
PENGERTIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Pendapatan
koperasi dalam kurun waktu tertentu dikurang biaya-biaya, penyusutan,
kewajiban-kewajiban termasuk pajak dalam kurun waktu yang bersangkutan dan
hendak dibagikan kepada setiap anggota koperasi.
B. INFORMASI DASAR SHU
·
Bagian SHU anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota.
·
SHU total pada satu tahun.
·
Omzet para anggotanya.
·
Jumlah simpanan anggota.
·
Bagian SHU transaksi usaha anggotanya.
·
Total keseluruhan trasaksi anggota.
·
Bagian SHU simpanan anggotanya.
C.
RUMUS
PEMBAGIAN SHU
SHU
Koperasi = Y + X
Keterangan
:
-
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
-
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
-
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Untuk menghitung SHU
koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU
berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota. Pendapatan anggota terdiri
dari jasa usaha dan jasa modal. Karena setiap anggota koperasi akan menerima
SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal.
o
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = %
Jasa usaha x SHU
o
Menghitung Jasa Modal semua anggota = %
Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU
salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara
perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota
koperasi.
o
Jasa Usaha Seorang Anggota
= (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa
usaha semua anggota
o
Jasa Modal Seorang Anggota
= (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa
modal semua anggota
D.
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU
·
SHU yang dibagi berasal dari anggota à
Karena pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
·
SHU anngota dibayar secara tunai à
SHU anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat.
·
SHU anggota merupakaan jasa modal dan
transaksi usaha à SHU yang dibagikan berdasar insentif
dari modal dari inventasi berdasar hasil transaksi para anggotanya.
·
SHU anggota ddilakukan transparan à
Proses dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara
transparan sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif.
E.
PEMBAGIAN
SHU PER-ANGGOTA
BAB
6
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
A.
PENGERTIAN
MANAJEMEN & PERANGKAT ORGANISASI
·
Definisi
Manajemen ( Stoner ) adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
·
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
ü Anggota
ü Pengurus
ü Manajer
ü Karyawan
merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
·
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi
adalah:
ü Rapat
anggota
ü Pengurus
ü Pengawas
B. RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota adalah perangkat organisasi
koperasi yang memegang kekuasaan tertinggi. Rapat Anggota diselenggarakan oleh
Pengurus, dihadiri oleh Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Rapat Anggota
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 kali dalam 1 tahun. Rapat Anggota
berwenang memutuskan hal-hal berikut :
-
Menetapkan kebijakan umum koperasi
-
Menetapkan Rencana Kerja Koperasi
-
Menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha
-
Menerima dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus
C. PENGURUS
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Pengurus Koperasi bertugas :
-
Mengelola koperasi dan usahanya
-
Menyelenggarakan rapat anggota koperasi
- Mengajukan
rancangan rencana kerja serta anggaran pendapatan belanja koperasi.
D. PENGAWAS
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandate untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Peran pengawas adalah memaparkan hasil pengawasan dan rencana pengawasan serta
menjawab/ menjelaskan pertanyaan peserta.
E. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
·
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat
ganda yaitu:
Ø Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
Ø Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
·
Interprestasi dari Koperasi sebagai
Sistem à
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari
orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological
system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat
dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan
dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
·
Cooperative Combine à
sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya,
sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan
sumber-sumber.
BAB
7
JENIS
DAN BENTUK KOPERASI
A.
JENIS
KOPERASI
·
Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Ø Koperasi
Produksi à
sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau
melakukan usaha secara bersama-sama.
Ø Koperasi
Konsumsi à
sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para
anggotanya
Ø Koperasi
Simpan Pinjam à
menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang.
Ø Koperasi
Serba Usaha à
jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk
usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi
konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.
·
Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Ø Koperasi
Pegawai Negeri à Memiliki anggota yang terdiri dari para
pegawai negeri.
Ø Koperasi
Pasar (Koppas) à Jenis koperasi yang anggotanya terdiri
dari para pedagang pasar.
Ø Koperasi
Unit Desa à
Koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan.
Ø Koperasi
Sekolah à
Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada
sebuah sekolah.
Ø Koperasi
Pondok Pesantren à Koperasi yang dikelola oleh pengurus
pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan.
·
Jenis-jenis
Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Ø Koperasi
Primer à
koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang.
Syarat
lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi
persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Ø Koperasi
Sekunder à
koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan
koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang
memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa
lebih efisien.
·
Jenis
Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Ø Koperasi
Konsumsi à
sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para
anggotanya.
Ø Koperasi
Jasa à
koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota.
Ø Koperasi
Produksi à
melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
B.
KETENTUAN
PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO.12/1967
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
C.
BENTUK
KOPERASI
Dalam
PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa “bentuk kopeasi ialah
tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan
dan perindukannya.” Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk
koperasi,yaitu:
·
Primer à Koperasi yang
minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat di
tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
·
Pusat à Koperasi yang
beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
·
Gabungan à Koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
·
Induk à Koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut
dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
· Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
· Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan
Pusat Koperasi
· Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
· Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
BAB
8
PERMODALAN
KOPERASI
A. ARTI MODAL KOPERASI
Modal koperasi adalah sejumlah dana yang
akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam
koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman
anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. SUMBER MODAL
·
Sumber
modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman- pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil
usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas : simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan
sukarela.
3. Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
·
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari
:
1.
Modal koperasi terdiri dari modal
sendiri dan modal pinjaman.
2.
Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan pokok; simpanan wajib; simpanan
cadangan; hibah.
3.
Modal pinjaman dapat berasal dari : anggota;
koperasi lainnya dan/atau anggotanya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar