Senin, 22 Oktober 2018

TUGAS EKONOMI KOPERASI#


EKONOMI KOPERASI




 








DISUSUN OLEH :

MONICA GRACIA KANYA 14216517





KELAS 3EA30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018


BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI

1.1              KONSEP KOPERASI
·         Konsep Koperasi Barat à merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

·         Konsep Koperasi Sosialis à merupakan koperasi yang  direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang à merupakan perpaduan dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

1.2            LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
ü Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
·         Liberalism / Kapitalisme
·         Sosialisme
·         Tidak termasuk liberalism maupun sosialisme       
Implementasi dari masing-masing ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai subsistemnya.

Keterkaitan Ideologi, system perekonomian, dan aliran koperasi
  




Hubungan ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi




ü Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick à Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal. Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.

·         Aliran Sosialis à Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.


·         Aliran Persemakmuran à Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat  terutama yang berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi. Organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.


1.3            SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
ü Sejarah lahirnya koperasi
·         Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.

·         Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.

·         Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.

·         Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.

·         The Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919, didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.

·         Revolusi industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.

·         Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3 mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.

·         Lois Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.

·         Di samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.

·         Dalam perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

ü Sejarah lahirnya koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).

  
BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI

2.1  DEFINISI KOPERASI
1.      Definisi ILO (International Labour Organization) à Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.

2.      Definisi Chaniago à Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.

3.      Definisi Dooren à tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

4.      Definisi Hatta à Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

5.      Definisi Munkner à Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

6.      Definisi UU no.25/1992 à Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.2  TUJUAN KOPERASI
Koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

2.3  PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1.      Prinsip Munkner : ( 12 prinsip )
Ø  Keanggotaan bersifat sukarela
Ø  Keanggotaan terbuka
Ø  Pengembangan anggota
Ø  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
Ø  Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
Ø  Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Ø  Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
Ø  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
Ø  Perkumpulan dengan sukarela
Ø  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
Ø  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø  Pendidikan anggota

2.      Prinsip Rochdale : ( 8 prinsip )
Ø  Pengawasan secara demokratis
Ø  Keanggotaan yang terbuka
Ø  Bunga atas modal dibatasi
Ø  Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Ø  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø  Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Ø  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Ø  Netral terhadap politik dan agama

3.      Prinsip Raiffeisen : ( 7 prinsip )
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja terbatas
Ø  SHU untuk cadangan
Ø  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Ø  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Ø  Usaha hanya kepada anggota
Ø  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

4.      Prinsip Schulze : ( 6 prinsip )
Ø  Swadaya
Ø  Daerah kerja tak terbatas
Ø  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø  Tanggung jawab anggota terbatas
Ø  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Ø  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

5.      Prinsip – prinsip Koperasi Indonesia
Ø  Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
§  Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
§  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
§  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
§  Adanya pembatasan bunga atas modal
§  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
§  Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Ø  Menurut UU No.25 tahun 1992 :
§  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
§  Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
§  Kemandirian
§  Pendidikan perkoperasian
§  Kerja sama antar koperasi

BAB 3
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN

3.1  BENTUK ORGANISASI
1.      Menurut Hanel à Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

2.      Menurut Ropke à Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) .  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi). Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa).

3.      Di Indonesia à Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan

3.2     HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1.      Pengurus à Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan segala kegiatan koperasi dan usaha pada rapat anggota.

2.      Pengelola à Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.

3.      Pengawas à Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi

3.3     POLA MANAJEMEN
·         Manajemen Koperasi à Suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

·         Rapat Anggota à Kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.

·         Pengurus à Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri.

·         Pengawas à Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi.

·         Manajer à Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawai


BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

4.1  PENGERTIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
·         Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
·         Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
·         Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
·          Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)

4.2  TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1.      Tujuan Koperasi :
Ø  Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
Ø  Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri,
Ø  Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

2.      Nilai Koperasi : nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong

4.3  MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayangan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS MANAJEMEN PEMASARAN (BULAN 3)

Sistem Informasi Global, Riset Pemasaran, Teknik Analisis Riset Pasar Internasional, Segmentasi Pasar Global, dan Menentukan Posisi Produk ...