A. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN
STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
1.
Bentuk
Stakehoulder
Stakeholder adalah semua
pihak di dalam masyarakat, baik itu individu, komunitas atau kelompok
masyarakat, yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap sebuah organisasi/
perusahaan dan isu/ permasalahan yang sedang diangkat. Berdasarkan kekuatan
posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat
dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam
bisnis, yaitu:
Ø Stakeholder
primer : Stakeholder ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan
suatu kebijakan, program dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus
ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø Stakeholder
sekunder : Stakeholder ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung
terhadap suatu kebijakan, program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki
kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh
terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Ø Stakeholder
kunci : Stakeholder ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan
keputusan. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten,
DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.
2.
Stereotype,
Prejudice, Stigma Sosial
· Stereotype :
penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan
persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe
merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia
untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan
keputusan secara cepat.Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan
juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Sebagian beranganggapan bahwa segala bentuk stereotipe adalah negatif.
·
Prejudice : membuat
keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut.
Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum
memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut.
Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras.
Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak
terpengaruh oleh alasan rasional.
·
Stigma
Sosial : Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu
kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma
sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok
2.
Stereotype,
Prejudice, Stigma Sosial
· Stereotype :
penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan
persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe
merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia
untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan
keputusan secara cepat.Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan
juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif.
Sebagian beranganggapan bahwa segala bentuk stereotipe adalah negatif.
·
Prejudice : membuat
keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut.
Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum
memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut.
Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras.
Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak
terpengaruh oleh alasan rasional.
·
Stigma
Sosial : Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu
kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma
sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok
3. Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Tanggungjawab
sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah
suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab
terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam
segala aspek operasional perusahaan. Corporate social
responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya
suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan
yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau
deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul
dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
4. Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia
memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga
model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya,
komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat. Bentuk – bentuk pola
hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai
dengan industri jasa.
Dalam
suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di
daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan
dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi
tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat
membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa
empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas
lain. Dalam konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat
memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar
perusahaannya seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola
hidup.
Jati
diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku
secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan
suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh sebagai sebuah kekuatan
bangsa.
5. Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggungjawab
sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak
positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya
alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu
sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya
beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan
lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan,
maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada
dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam,
pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi
eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian,
nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan
perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan
lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai
negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang
bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat atau
seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari
kegiatan perusahaan.
6.
Mekanisme
Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam
pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat
dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota
tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan
dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi
terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya
harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan.
Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap
tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku
dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit
sosial.
Pengawasan terhadap
tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja
karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya
perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai
peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya
perusahaan yang bersangkutan. Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode
untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.
B. PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD
GOVERNANCE
1.
Definisi
Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa
Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat,
dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan
diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau
ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan
sesuatu.
2.
Karakteristik
Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam
LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai berikut :
Ø Participation
à
Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara
langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili
kepentingannya.
Ø Rule
Of Law à
Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum
untuk hak asasi manusia.
Ø Transparency (Transparan)
à
Yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
Ø Responsiveness
à
Setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus
mencoba melayani setiap stakeholders.
Ø Consensus
orientation à
Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk
memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal
kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
Ø Equity
à
Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga
kesejahteraan mereka.
Ø Efektifeness
and efficiency à Proses – proses dan lembaga – lembaga
menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan
sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
Ø Accountability
à
Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil
society), bertanggung jawab kepada publik dan lembaga –
lembaga stakeholder.
Kedelapan
karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus
menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam
penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1999. Semua ini
satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.
3.
Commission
of Human
Hak Asasi Manusia
adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM
berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA)
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,
pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian
bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum
Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara,
sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa
yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes
mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui
adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu
mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian.
Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak
Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu
mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara). Dalam kaitannya
dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena
ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau
Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara
tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali,
pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM
pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing
sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah
untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki
warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai
manusia.
Alasan di atas pula
yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum
internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas
internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat
domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam
perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah
umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
-
Penindasan dan merampas hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
-
Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
-
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan
tidak adil dan tidak manusiawi.
4.
Kaitannya
Dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara
Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain :
-
Mengenai keadilan yang menjadi sebuah
hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan.
Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun
perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
-
HAM sebagai dasar pembuatan keputusan
perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus
dapat memerhatikan HAM.
-
Etika bisnis berlandaskan atas
Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran
HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi
hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa
HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi
pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.
C. MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU
BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1.
Korupsi
Korupsi adalah tindakan
seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi
untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa
faktor-faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat, seperti : sifat tamak,
gaya hidup konsumtif, faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, dan faktor
organisasi.
2.
Pemalsuan
Pemalsuan adalah
proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau
dokumen-dokumen (lihat dokumen
palsu), dengan maksud untuk menipu.
Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain,
termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan.
Menyalin, studio penganda,
dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka
nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak
dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering
disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak
diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada
label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan
adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.
3.
Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan
umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawat, bus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakanhak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.
4.
Diskriminasi
Gender
Berbagai tindak
keadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Diskriminasi
berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang di buat atas dasar
jenis kelamin, yang mempunyai tujuan mengurangi atau menghapus pengakuan,
penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebasan pokok di
bidang politik, ekonomi, dll oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan
mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki. Bentuk-bentuk
diskriminasi gender:
-
Marginalisasi perempuan sebagai salah
satu bentuk ketidakadilan gender
-
Subordinasi à keyakinan bahwa
salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding
jenis kelamin lainnya
5.
Konflik
Sosial
Suatu proses sosial antara
dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain
dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Faktor-faktor
yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
-
Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan
perasaan
-
Adanya perbedaan latar belakang
kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit
banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
-
Adanya perbedaan kepentingan antara
individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
-
Terdapat perubahan nilai yang cepat
secara tiba-tiba dalam masyarakat
6.
Masalah
Polusi
Polusi udara adalah suatu keadaan dimana
terdapat substansi fisik, biologi, atau kimia di lapisan udara bumi (atmosfer)
yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia dan mahluk hidup
lainnya. Kondisi polusi udara dapat mengakibatkan kerugian bagi semua mahluk
hidup di bumi, khususnya manusia. Pencemaran udara dapat menyebabkan kesulitan
bernafas dan bahkan menyebabkan berbagai kerusakan pada alam secara
keseluruhan. Pencemaran udara tidak terjadi begitu saja, ada beberapa faktor
utama yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara tersebut. Pencemaran udara
bisa terjadi secara alami, namun sebagian besar polusi udara terjadi karena
adanya campur tangan manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar