Selasa, 02 Juli 2019

Task3_HubunganPerusahaanDenganStakehoulder_MonicaGraciaKanya


A.  HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN STAKEHOULDER, LINTAS BUDAYA DAN POLA HIDUP, AUDIT SOSIAL
1.      Bentuk Stakehoulder
Stakeholder adalah semua pihak di dalam masyarakat, baik itu individu, komunitas atau kelompok masyarakat, yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap sebuah organisasi/ perusahaan dan isu/ permasalahan yang sedang diangkat. Berdasarkan kekuatan posisi dan pengaruh stakeholder terhadap suatu isu, stakeholder dapat dikategorikan kedalam beberapa bentuk. Ada tiga bentuk stakeholder dalam bisnis, yaitu:
Ø Stakeholder primer : Stakeholder ini memiliki kaitan kepentingan secara langsung dengan suatu kebijakan, program dan proyek. Oleh karena itu, pihak ini harus ditempatkan sebagai penentu utama dalam proses pengambilan keputusan.
Ø Stakeholder sekunder : Stakeholder ini tidak memiliki kaitan kepentingan secara langsung terhadap suatu kebijakan, program dan proyek. Akan tetapi, pihak ini memiliki kepedulian (concern) dan keprihatinan sehingga turut bersuara dan berpengaruh terhadap sikap masyarakat dan keputusan legal pemerintah.
Ø Stakeholder kunci : Stakeholder ini memiliki kewenangan secara legal dalam hal pengambilan keputusan. Yang termasuk dalam stakeholder kunci adalah pemerintah kabupaten, DPR kabupaten dan dinas yang membawahi langsung proyek yang bersangkutan.

2.      Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial
·      Stereotype : penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian beranganggapan bahwa segala bentuk stereotipe adalah negatif.
·      Prejudice : membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut. Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional.
·      Stigma Sosial : Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok


2.      Stereotype, Prejudice, Stigma Sosial
·      Stereotype : penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan persepsi terhadap kelompok di mana orang tersebut dapat dikategorikan. Stereotipe merupakan jalan pintas pemikiran yang dilakukan secara intuitif oleh manusia untuk menyederhanakan hal-hal yang kompleks dan membantu dalam pengambilan keputusan secara cepat.Namun, stereotipe dapat berupa prasangka positif dan juga negatif, dan kadang-kadang dijadikan alasan untuk melakukan tindakan diskriminatif. Sebagian beranganggapan bahwa segala bentuk stereotipe adalah negatif.
·      Prejudice : membuat keputusan sebelum mengetahui fakta yang relevan mengenai objek tersebut. Awalnya istilah ini merujuk pada penilaian berdasar ras seseorang sebelum memiliki informasi yang relevan yang bisa dijadikan dasar penilaian tersebut. Selanjutnya prasangka juga diterapkan pada bidang lain selain ras. Pengertiannya sekarang menjadi sikap yang tidak masuk akal yang tidak terpengaruh oleh alasan rasional.
·      Stigma Sosial : Stigma sosial adalah tidak diterimanya seseorang pada suatu kelompok karena kepercayaan bahwa orang tersebut melawan norma yang ada. Stigma sosial sering menyebabkan pengucilan seseorang ataupun kelompok


3.      Mengapa Perusahaan Harus Bertanggungjawab
Tanggungjawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi atau perusahaan memiliki suatu tanggungjawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Corporate social responsibility berhubungan erat dengan pembangunan berkelanjutan, artinya suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus berdasarkan keputusan yang tidak semata berdasarkan aspek ekonomi seperti tingkat keuntungan atau deviden, tetapi juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.

4.      Komunitas Indonesia dan Etika Bisnis
Indonesia memerlukan suatu bentuk etika bisnis yang sangat spesifik dan sesuai denga model indonesia. Hal ini dapat di pahami bahwa bila ditilik dari bentuknya, komunitas Indonesia, komunitas elite, dan komunitas rakyat. Bentuk – bentuk pola hidup komunitas di indonesia sangat bervariasi dari berburu meramu sampai dengan industri jasa.
Dalam suatu kenyataan di komunitas indonesia pernah terjadi mala petaka kelaparan di daerah Nabire Papua. Bahwa komunitas Nabire mengkonsumsi sagu, pisang, ubi dan dengan keadaaan cuaca yang kemarau tanah tidak dapat mendukung pengolahan bagi tanaman ini, kondisi ini mendorong pemerintah dan perusahaan untuk dapat membantu komunitas tersebut. Dari gambaran ini tampak bawa tidak adanya rasa empati bagi komunitas elite dan perusahaan dalam memahami pola hidup komunitas lain. Dalam konteks yang demikian, maka di tuntut bagi perusahaan untuk dapat memahami etika bisnis ketika berhubungan dengan stakeholder di luar perusahaannya seperti komunitas lokal atau kelompok sosial yang berbeda pola hidup.
Jati diri bangsa perlu digali kembali untuk menetapkan sebuah etika yang berlaku secara umum bagi komunitas Indonesia yang multikultur ini. Jati diri merupakan suatu bentuk kata benda yang bermakna menyeluruh  sebagai sebuah kekuatan bangsa.

5.      Dampak Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Tanggungjawab sosial perusahaan apabila dilaksanakan dengan benar akan memberikan dampak positif bagi perusahaan, lingkungan, termasuk sumber daya manusia, sumber daya alam dan seluruh pemangku kepentingan dalam masyarakat. Perusahaan yang mampu sebagai penyerap tenaga kerja, mempunyai kemampuan memberikan peningkatan daya beli masyarakat, yang secara langsung atau tidak, dapat mewujudkan pertumbuhan lingkungan dan seterusnya. Mengingat kegiatan perusahaan itu sifatnya simultan, maka keberadaan perusahaan yang taat lingkungan akan lebih bermakna.
Pada dasarnya setiap kegiatan perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam, pasti mengandung nilai positif, baik bagi internal perusahaan maupun bagi eksternal perusahaan dan pemangku kepentingan yang lain. Meskipun demikian, nilai positif tersebut dapat mendorong terjadinya tindakan-tindakan dan perbuatan-perbuatan yang akhirnya mempunyai nilai negatif, karena merugikan lingkungan, masyarakat sekitar atau masyarakat lain yang lebih luas. Nilai negatif yang dimaksud adalah seberapa jauh kegiatan perusahaan yang bersangkutan mempunyai potensi merugikan lingkungan dan masyarakat atau seberapa luas perusahaan lingkungan terjadi sebagai akibat langsung dari kegiatan perusahaan.

6.      Mekanisme Pengawasan Tingkah Laku
Mekanisme dalam pengawasan terhadap para karyawan sebagai anggota komunitas perusahaan dapat dilakukan berkenaan dengan kesesuaian atau tidaknya tingkah laku anggota tersebut dengan budaya yang dijadikan pedoman korporasi yang bersangkutan. Mekanisme pengawasan tersebut berbentuk audit sosial sebagai suatu kesimpulan dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan sebelumnya.
Monitoring dan evaluasi terhadap tingkah laku anggota suatu perusahaan atau organisasi pada dasarnya harus dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan secara berkesinambungan. Monitoring yang dilakukan sifatnya jangka pendek sedangkan evaluasi terhadap tingkah laku anggota perusahaan berkaitan dengan kebudayaan yang berlaku dilakukan dalam jangka panjang. Hal dari evaluasi tersebut menjadi audit sosial.
Pengawasan terhadap tingkah laku dan peran karyawan pada dasarnya untuk menciptakan kinerja karyawan itu sendiri yang mendukung sasaran dan tujuan dari proses berjalannya perusahaan. Kinerja yang baik adalah ketika tindakan yang diwujudkan sebagai peran yang sesuai dengan status dalam pranata yang ada dan sesuai dengan budaya perusahaan yang bersangkutan. Audit sosial pada dasarnya adalah sebuah metode untuk mengetahui keadaan sosial suatu bentuk organisasi dalam hal ini korporat.

B.  PERAN SISTEM PENGATURAN, GOOD GOVERNANCE
1.      Definisi Pengaturan
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, Peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.

2.      Karakteristik Good Governance
Menurut UNDP ( Dalam LAN dan BPKP, 200:7), Karakteristik good governance adalah sebagai berikut :
Ø Participation à Setiap warga negara mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui intermediasi institusi legitimasi yang mewakili kepentingannya.
Ø Rule Of Law à Kerangka hukum harus adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu, terutama hukum untuk hak asasi manusia.
Ø Transparency (Transparan) à Yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi
Ø Responsiveness à Setiap lembaga dan proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan harus mencoba melayani setiap stakeholders.
Ø Consensus orientation à Good governance menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan – kebijakan maupun prosedur.
Ø Equity à Semua warga Negara mempunyai kesempatan untuk meningkatkan atau menjaga kesejahteraan mereka.
Ø Efektifeness and efficiency à Proses – proses dan lembaga – lembaga menghasilkan produknya sesuai dengan yang telah digariskan, dengan menggunakan sumber – sumber yang tersedia sebaik mungkin.
Ø Accountability à Para pembuat keputusan dalam pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat (civil society), bertanggung jawab kepada publik dan lembaga – lembaga stakeholder.
Kedelapan karakteristik good governance yang dapat dianalogkan juga harus menjadi karakteristik setiap pemerintahan daerah. Ini diperlukan dalam penyelengaraan otonomi daerah berdasarkan UU Nomer 22 Tahun 1999. Semua ini satu sama lain saling memperkuat dan tidak dapat berdiri sendiri.

3.      Commission of Human
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan  Amerika Serikat  (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionisdan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara). Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
-          Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
-          Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
-          Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.

4.      Kaitannya Dengan Etika Bisnis
Adapun hubungan antara Commission of Human dengan Etika Bisnis antara lain :
-          Mengenai keadilan yang menjadi sebuah hak bagi setiap pelaku bisnis baik dalam sisi individu maupun perusahaan. Dimana keadilan merupakan hak yang mutlak bagi setiap individu maupun perusahaan dalam kegiatan berbisnis.
-          HAM sebagai dasar pembuatan keputusan perjanjian maupun peraturan yang ada pada kegiatan bisnis, karena etika harus dapat memerhatikan HAM.
-          Etika bisnis berlandaskan atas Commission of Human demi kelancaran berbisnis agar tidak terdapat pelanggaran HAM ketika menjalankan suatu kegiatan bisnis.
Jadi hubungan antara Commission of Human dengan etika bisnis lebih memfokuskan bahwa HAM menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan pada etika bisnis agar tidak terjadi pelanggaran HAM saat menjalankan kegiatan bisnis atau usaha.

C.  MEMBERIKAN CONTOH TENTANG PERILAKU BISNIS YANG MELANGGAR ETIKA
1.      Korupsi
Korupsi adalah tindakan seseorang yang menyalahgunakan kepercayaan dalam suatu masalah atau organisasi untuk mendapatkan keuntungan. Tindakan korupsi ini terjadi karena beberapa faktor-faktor yang terjadi di dalam kalangan masyarakat, seperti : sifat tamak, gaya hidup konsumtif, faktor politik, faktor hukum, faktor ekonomi, dan faktor organisasi.

2.      Pemalsuan
Pemalsuan adalah proses pembuatan, beradaptasi, meniru atau benda, statistik, atau dokumen-dokumen (lihat dokumen palsu), dengan maksud untuk menipu. Kejahatan yang serupa dengan penipuan adalah kejahatan memperdaya yang lain, termasuk melalui penggunaan benda yang diperoleh melalui pemalsuan. Menyalin, studio penganda, dan mereproduksi tidak dianggap sebagai pemalsuan, meskipun mungkin mereka nanti dapat menjadi pemalsuan selama mengetahui dan berkeinginan untuk tidak dipublikasikan. Dalam hal penempaan uang atau mata uang itu lebih sering disebut pemalsuan. Barang konsumen tetapi juga meniru ketika mereka tidak diproduksi atau yang dihasilkan oleh manufaktur atau produsen diberikan pada label atau merek dagang tersebut ditandai oleh simbol. Ketika objek-adakan adalah catatan atau dokumen ini sering disebut sebagai dokumen palsu.

3.      Pembajakan
Pembajakan adalah kegiatan merampas barang atau hak orang lain. Pembajakan umumnya di hubungkan dengan pembajakan kapal oleh bajak laut, walaupun sering terjadi pembajakan pesawatbus dan kereta api. Selain itu ada juga pembajakanhak cipta yang berarti pemalsuan barang, merek, dan sebagainya.

4.      Diskriminasi Gender
Berbagai tindak keadilan atau diskriminasi yang bersumber pada keyakinan gender. Diskriminasi berarti setiap pembedaan, pengucilan, atau pembatasan yang di buat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai tujuan mengurangi atau menghapus pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebasan pokok di bidang politik, ekonomi, dll oleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki. Bentuk-bentuk diskriminasi gender:
-          Marginalisasi perempuan sebagai salah satu bentuk ketidakadilan gender
-          Subordinasi à keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau lebih utama dibanding jenis kelamin lainnya
5.      Konflik Sosial
Suatu proses sosial antara dua pihak atau lebih ketika pihak yang satu berusaha menyingkirkan pihak lain dengan cara menghancurkan atau membuatnya tidak berdaya. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya konflik dalam masyarakat adalah sebagai berikut :
-          Perbedaan indvidu; perbedaan pendirian dan perasaan
-          Adanya perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi yang berbeda-beda pula. Seseorang sedikit banyak akan terpengaruh dengan pola pemikiran dan pendirian kelompoknya
-          Adanya perbedaan kepentingan antara individu dan kelompok bisa menyangkut bidan ekonomi, politik dan juga sosial.
-          Terdapat perubahan nilai yang cepat secara tiba-tiba dalam masyarakat

6.      Masalah Polusi
Polusi udara adalah suatu keadaan dimana terdapat substansi fisik, biologi, atau kimia di lapisan udara bumi (atmosfer) yang jumlahnya membahayakan bagi kesehatan tubuh manusia dan mahluk hidup lainnya. Kondisi polusi udara dapat mengakibatkan kerugian bagi semua mahluk hidup di bumi, khususnya manusia. Pencemaran udara dapat menyebabkan kesulitan bernafas dan bahkan menyebabkan berbagai kerusakan pada alam secara keseluruhan. Pencemaran udara tidak terjadi begitu saja, ada beberapa faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya polusi udara tersebut. Pencemaran udara bisa terjadi secara alami, namun sebagian besar polusi udara terjadi karena adanya campur tangan manusia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TUGAS MANAJEMEN PEMASARAN (BULAN 3)

Sistem Informasi Global, Riset Pemasaran, Teknik Analisis Riset Pasar Internasional, Segmentasi Pasar Global, dan Menentukan Posisi Produk ...