EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH :
MONICA GRACIA KANYA 14216517
KELAS 3EA30
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2018
BAB
1
KONSEP,
ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1.1
KONSEP
KOPERASI
·
Konsep
Koperasi Barat à
merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang
yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
·
Konsep
Koperasi Sosialis à
merupakan koperasi yang direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,
untuk menunjang perencanaan sosial. Koperasi tidak bekerja sendiri tetapi
merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis
·
Konsep
Koperasi Negara Berkembang à merupakan perpaduan
dari dua konsep koperasi diatas yaitu koperasi barat dan sosialis. Beberapa
cirinya seperti adanya dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
1.2
LATAR
BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
ü Keterkaitan ideologi, sistem
perekonomian dan aliran koperasi
Perbedaan aliran dalam
koperasi berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of
life) yang dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis
besar, ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu
:
·
Liberalism / Kapitalisme
·
Sosialisme
·
Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing ideology ini
melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu system
perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Keterkaitan Ideologi, system
perekonomian, dan aliran koperasi
Hubungan
ideology, system perekonomian, dan aliran koperasi
ü Aliran Koperasi
·
Aliran
Yardstick à Umumnya dijumpai pada Negara-negara
yang berideologis kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya kurang berperan
penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur perekonomiannya.
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat.
·
Aliran Sosialis à Koperasi dipandang sebagai alat
yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Akan tetapi dalam
perkembangannya, kaum sosialis kurang berhasil memanfaatkan koperasi bagi
kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis yang diantaranya berkembang menjadi
kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi sebagai system komunis itu sendiri.
·
Aliran Persemakmuran à Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa,
untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang
berskala kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
Organisasi ekonomi system kapitalis masih tetap dibiarkan berjalan, akan tetapi
tidak menjadi sokoguru perekonomian. Koperasi berperan untuk mencapai
kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan
yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
1.3
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
ü
Sejarah lahirnya koperasi
·
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
·
Kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
·
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain.
·
Pada
tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi,
perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha
di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative
News.
·
The
Women’s Coorporative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya
terhadap perkembangan gerakan koperasi, disamping memperjuangkan hak-hak kaum
wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa
tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan
menyediakan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Perpustakaan koperasi
merupakan perpustakaan bebas pertama di Inggris, sekaligus digunakan untuk tempat
berbagai kursus dan pemberantasan buta huruf. Kemudian Women Skill Guild Youth
Organization membentuk sebuah pusat yaitu Cooperative Union. Pada tahun 1919,
didirikanlah Cooperative Collage di Manchaster yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
·
Revolusi
industri di Prancis juga mendorong berdirinya koperasi. Untuk mampu menghadapi
serangan industri Inggris, Prancis berusaha mengganti mesin-mesin yang
digunakan dengan mesin-mesin modern yang berakibat pada peningkatan
pengangguran. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi
di Prancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc.
·
Charles
Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat
dengan fakanteres, suatu perkumpulan yang terdiri dari 300 sampai 400 keluarga
yang bersifat komunal. Fakanteres dibangun di atas tanah seluas lebih kurang 3
mil yang akan digunakan sebagai tempat tinggal bersama, dan dikelilingi oleh
tanah pertanian seluas lebih kurang 150 hektar. Di dalamnya terdapat juga
usaha-usaha kerajinan dan usaha lain untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pengurus perkampungan ini dipilih dari para anggotanya. Cita-cita Fourier tidak
berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu
itu.
·
Lois
Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih
konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi,
kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan
nasional. Untuk mengatasinya, perlu didirikan social work-shop (etelier
socialux). Dalam perkumpulan ini, para produsen perorangan yang mempunyai usaha
yang sama disatukan. Dengan demikian, perkumpulan ini mirip dengan koperasi
produsen. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk
melaksanakan gagasan Lois Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini
kemudian bangkrut.
·
Di
samping negara-negara tersebut, koperasi juga berkembang di Jerman yang
dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1818-1888), dan Herman
Schulze (1803-1883) di Denmark dan sebagainya.
·
Dalam
perjalanan sejarah, koperasi tumbuh dan berkembang ke seluruh dunia di samping
badan usaha lainnya. Setengah abad setelah pendirian Koperasi Rochdale, seiring
dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat
untuk membentuk International Cooperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi
Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional yang pertama pada tahun
1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu
gerakan internasional.
ü Sejarah lahirnya koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
BAB 2
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP EKONOMI
2.1 DEFINISI KOPERASI
1. Definisi ILO (International Labour
Organization) à Koperasi
merupakan perkumpulan orang-orang, Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan, Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai, Koperasi berbentuk
organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan, Anggota koperasi menerima
resiko dan manfaat secara seimbang.
2. Definisi Chaniago
à
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang menberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk memepertinggi
kesejahteraan jasmanilah para anggotanya.
3. Definisi Dooren
à
tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren
memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan
orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
4. Definisi Hatta
à
Koperasi merupakan usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
5. Definisi Munkner
à
Koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga”
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam
urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung
gotong - royong.
6. Definisi UU no.25/1992
à
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2.2 TUJUAN KOPERASI
Koperasi
memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945
2.3 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Prinsip Munkner
: ( 12 prinsip )
Ø Keanggotaan bersifat sukarela
Ø Keanggotaan terbuka
Ø Pengembangan anggota
Ø Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Ø Manajemen dan pengawasan
dilakukan secara demokratis
Ø Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
Ø Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
Ø Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
Ø Perkumpulan dengan sukarela
Ø Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
Ø Pendistribusian yang adil dan
merata akan hasil-hasil ekonomi
Ø Pendidikan anggota
2. Prinsip Rochdale : ( 8 prinsip )
Ø Pengawasan secara demokratis
Ø Keanggotaan yang terbuka
Ø Bunga atas modal dibatasi
Ø Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
Ø Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Ø Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
Ø Menyelenggarakan pendidikan
kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Ø Netral terhadap politik dan agama
3. Prinsip Raiffeisen : ( 7 prinsip )
Ø Swadaya
Ø Daerah kerja terbatas
Ø SHU untuk cadangan
Ø Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
Ø Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Ø Usaha hanya kepada anggota
Ø Keanggotaan atas dasar watak,
bukan uang
4. Prinsip Schulze
: ( 6 prinsip )
Ø Swadaya
Ø Daerah
kerja tak terbatas
Ø SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Ø Tanggung
jawab anggota terbatas
Ø Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
Ø Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
– prinsip Koperasi Indonesia
Ø Menurut UU No. 12 tahun 1967 :
§ Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
§ Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
§ Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
§ Adanya pembatasan bunga atas
modal
§ Mengembangkan kesejahteraan
anggota khususnya dan masyarakat umumnya
§ Usaha dan ketatalaksanaannya
bersifat terbuka
§ Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Ø Menurut UU No.25 tahun 1992 :
§ Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
§ Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
§ Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan jasa masing-masing
§ Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
§ Kemandirian
§ Pendidikan perkoperasian
§ Kerja sama antar koperasi
BAB 3
BENTUK ORGANISASI, HIRARKI
TANGGUNG JAWAB, POLA MANAJEMEN
3.1 BENTUK ORGANISASI
1. Menurut Hanel
à
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi
pada tujuan.
2. Menurut Ropke
à
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi) . Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi). Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi). Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
3. Di Indonesia à
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil
keputusan
3.2
HIRARKI
TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus
à
Dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengurus merupakan
pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus mempertanggung jawabkan segala kegiatan
koperasi dan usaha pada rapat anggota.
2. Pengelola
à
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan
wewenang yang diberikan oleh pengurus.
3. Pengawas
à
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi
3.3
POLA
MANAJEMEN
·
Manajemen
Koperasi à Suatu proses untuk mencapai tujuan
melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan
Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya
berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
·
Rapat
Anggota à Kekuasaan tertinggi di tata kehidupan
koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya
ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi.
·
Pengurus
à
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh
anggota pengurus dari kalangan anggota sendiri.
·
Pengawas
à
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat
Anggota Tahunan dan juga idiologi.
·
Manajer
à
Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi
dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus
dan Pengawai
BAB
4
TUJUAN
DAN FUNGSI KOPERASI
4.1 PENGERTIAN KOPERASI SEBAGAI BADAN
USAHA
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi
yang berlaku
·
Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
·
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
4.2 TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
:
Ø Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
Ø Memaksimalkan
nilai perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi
dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri,
Ø Meminimumkan
biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar
kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
2. Nilai Koperasi
: nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama
dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai
koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong
4.3 MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN
KOPERASI
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada
orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat
(benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi
tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja
didasari dengan pelayangan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini
dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap
rapat anggota tahunan .